Pemkot Solo minta ahli waris menghentikan pembangunan Sekber Sriwedari dan mengambil material yang sudah masuk ke kawasan tersebut.
Tabooo.id: Surakarta – Rencana pembangunan Kantor Sekretariat Bersama (Sekber) Ahli Waris Tanah Sriwedari mendapat respons dari Pemkot Solo.
Pemerintah kota meminta pihak ahli waris menghentikan aktivitas pembangunan di lahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.
Pemkot Solo menyebut lahan tersebut sebagai tanah milik pemerintah kota, pihak Pemkot juga mengklaim memiliki sertifikat hak pakai (HP) atas lahan itu.
Pemkot Solo Minta Pembangunan Berhenti
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono mengatakan Pemkot Solo sudah menyampaikan sikap kepada pihak yang membawa material ke kawasan Sriwedari.
Pemkot meminta mereka menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Pemerintah juga meminta mereka tidak melanjutkan pembangunan tanpa izin.
“Kami sudah punya bukti kepemilikannya, sertifikat HP-nya sudah ada. Jadi kami minta mereka untuk tidak melakukan aktivitas di sana tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Surakarta,” kata Budi kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (16/9/2026).
Budi menegaskan posisi Pemkot Solo berdasarkan dokumen kepemilikan yang mereka pegang.
Disbudpar Kirim Surat ke Ahli Waris
Budi mengatakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo sudah mengirim surat kepada pihak ahli waris.
Surat itu berisi permintaan untuk menghentikan aktivitas di kawasan Sriwedari.
Disbudpar juga meminta pihak ahli waris mengambil kembali material yang sudah masuk ke lokasi.
Langkah tersebut menjadi respons awal Pemkot Solo terhadap rencana pembangunan Sekber.
Pemkot Belum Tempuh Jalur Hukum
Pemkot Solo belum mengambil langkah hukum terkait rencana pembangunan Sekber.
Budi mengatakan pemerintah kota baru mengirim surat melalui Disbudpar Solo.
“Untuk upaya hukum sejauh ini belum. Kami baru menyampaikan surat melalui Disbudpar,” ujar Budi.
Dengan demikian, Pemkot Solo masih menempuh jalur komunikasi dengan pihak ahli waris.
Ahli Waris Sudah Siapkan Material
Sebelumnya, Koordinator Ahli Waris Sriwedari RM Gunadi Joko Pikukuh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan material pembangunan Sekber.
Gunadi menyebut Sekber menjadi tempat berkumpul dan berkoordinasi bagi para ahli waris.
Ia juga mengatakan pembangunan tersebut sudah masuk dalam rencana para ahli waris.
Kini, Pemkot Solo meminta aktivitas pembangunan berhenti.
Pemkot menyebut lahan tersebut memiliki sertifikat hak pakai atas nama pemerintah kota.
Dua Klaim Bertemu di Sriwedari
Situasi ini mempertemukan dua klaim di kawasan Sriwedari.
Pihak ahli waris membawa rencana pembangunan Sekber. Sementara itu, Pemkot Solo menyatakan lahan tersebut berada dalam kepemilikan pemerintah kota.
Kedua pihak juga memiliki dasar yang mereka jadikan rujukan.
Karena itu, status lahan dan kewenangan pembangunan menjadi bagian penting dalam persoalan ini.
Sriwedari bukan hanya soal bangunan. Kawasan ini juga menyangkut sejarah, aset daerah, dan kepentingan banyak pihak. Kini, langkah berikutnya akan menentukan arah persoalan tersebut.@eko








